Senin, 23 Oktober 2017

Masail Fiqhiyyah Operasi Plastik

OPERASI PLASTIK
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Masail Fiqhiyyah
Dosen Pengampu : M. Agus Yusrun Nafi’ M.S.I


Disusun oleh :
1.      Khoizun Tafdila                                        ( 131011
2.      Fatkhul Wahab                                         ( 1410110410 )
3.      Abdul Munif                                             ( 1410110416 )



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
T A H U N 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menjadi sosok yang tampan dan cantik sudah tentu menjadi keinginan setiap orang, baik laki-laki atau perempuan. Terutama bagi kaum perempuan. Betapa bahagianya seorang wanita bila ia mempunyai hidung yang mancung, bulu mata yang lentik, kulit yang halus dan tubuh yang mempesona. Hukum Operasi Plastik. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan :
الَأصلُ فى الإباحة حتَّى َيدلّ الَّدليلُ على الَّتحرْيم
Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu. Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan,cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya. Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan. Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan tentang hukum melakukan operasi plastic menurut pandangan Ushul Fiqh.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Definisi Dari Operasi Plastik ?
2.      Bagaimana Hukum Melakukan Operasi Plastik ?
3.       
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui definisi operasi plastik
2.      Untuk mengetahui hukum melakukan operasi plastik
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Operasi Plastik
Operasi plastik berasal dari dua kata, yaitu “Operasi” yang artinya “pembedahan” dan “Plastik” yang berasal dari empat bahasa yaitu, plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “plastics of surgery” yang artinya “pembedahan plastik”. Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi.[1]
Dalam bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil yaitu operasi bedah yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang tampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang, lepas atau rusak.[2]

B.     Hukum Operasi Plastik
Dari pembahasan yang telah lalu dapat diketahui bahwa operasi plastik dapat digolongkan menjadi dua bagian. Operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dan operasi plastik untuk pengobatan.
1.      Operasi plastik untuk kecantikan
Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.
Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.
Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan yang kita lakukan hukumnya adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih:
الَأصلُ فى الإباحة حتَّى َيدلّ الَّدليلُ على الَّتحرْيم
Artinya: “Hukum dasar segala yang ada itu dibolehkan sampai ada dalil yang menunjukan keharaman.”[3]
Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjerumus kepada sikap mengubah ciptaan Allah Swt. Sebab mengubah ciptaan Allah dipandang sebagai salah satu ajakan setan.[4] Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 119 Allah Swt berfirman :
 …..وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya: “…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa’:119).
Pada dasarnya tatkala manusia dilahirkan, Allah telah memberi segala sesuatu yang ia butuhkan seperti mata untuk melihat, hidung untuk mencium, lidah untuk merasakan, telinga untuk mendengar, dan lain-lain. Walaupun ada beberapa yang Allah berikan cobaan terhadap dirinya lahir dalam keadaan yang kurang salah satu anggota tubuhnya. Alllah menciptakan semua makhluk ciptaannya termasuk manusia tidaklah dalam keadaan yang sempurna. Yang dimaksud dengan tidak sempurna ialah, sebagai contoh seorang lahir dengan hidung yang pesek, wajah yang kurang cantik dan sebagainya. Dari sekian banyak manusia tersebut, ada beberapa yang rasa syukurnya kurang, sehingga hidung pesek yang telah Allah berikan ia rubah agar terlihat mancung. Merubah agar terlihat mancung inilah yang tidak diperbolehkan dalam Agama Islam.
Allah Swt berfirman dalam sebuah hadis qudsi:
وإنّى خلقت عباد ىى حنفاء كلهم وانهم أتتهم الشياطين فاجتلتهم عن دينهم وحرّمت عليهم مااحللت لهم وأمرتهم ان يشركو بي مالم انزل به سلطانا وامرتهم ان يغيّروا خلقي (روه مسلم)
Artinya : “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-Ku dalam keadaan lurus (fitrah) semuanya, kemudian setan mendatangi dan menggoda mereka sehingga tenggelam dalam kesesatan dan jauh dari agamanya, dan setan membuat mereka mengharamkan yang aku halalkan dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan-Ku yang tidak pernah Aku perintahkan, dan setan memerintah mereka untuk merubah ciptaan-Ku”. (H.R. Muslim).[5]
Hadis di atas adalah sebuah peringatan bagi kita semua agar tidak merubah ciptaan Allah dan mengharamkan hal-hal yang Allah halalkan, juga sebaliknya agar kita tidak menghalalkan hal-hal yang Allah haramkan. Melakukan operasi untuk tujuan mempercantik diri adalah sebuah contoh menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Sebab, itu termasuk dalam hal yang melampaui batas. Padahal Allah Swt sangat membenci orang-orang yang melampaui batas, sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Maidah ayat 87 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ٨٧
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Q.S Al-Maidah: 87).
Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk hal-hal yang melampau batas. Keharaman seorang yang melakukan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri dapat kita qiyas-kan dengan keharaman seorang yang menyambung rambutnya agar terlihat cantik. Rasulullah Saw bersabda:
أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم لعن الواصلة والمستوصلة (رواه الخاري)

 Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya”. (H.R. Bukhari).
 Dari ayat dan beberapa hadis di atas telah jelaslah bahwa hukum bagi seorang yang melakukan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri adalah haram.
2.      Operasi plastik untuk Pengobatan
Operasi plastik untuk pengobatan berbeda halnya dengan operasi untuk kecantikan, sebab seorang yang mengalami cacat akibat luka bakar, kecelakaan, atupun cacat bawaan dari lahir seperti bibir sumbing merupakan salah satu penyakit yang perlu diobati. Rasulullah Saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh bukhari dari Abu Hurairah r.a
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: ما أنزل الله داءً الاّ انزل الله له شفاْءً (روه البخارى)

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Saw bersabda: “Tidaklah Allah
menurunkan penyakit melainkan menurunkan obat penyembuh
untuknya.(H.R, Bukhari).
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa segala penyakit yang ada di
dunia ini pasti ada obatnya. Timbul sebuah pertanyaan “Jika seseorang mengalami luka bakar sehingga menyebabkan wajahnya rusak dan tidak ada jalan lain untuk mengembalikan wajahnya seperti semula, bolehkah seseorang melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mengembailkan bentuk wajahnya seperti semula?
Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran atau kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.
Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.
Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:

الضرر يزل
Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”, 
Menurut yusuf al-Qardhawi Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh yang mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan. Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung yang pesek kemudian dioperasi sehingga menjadi mancung, hukumnya haram. [6]










BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dalam bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil yaitu operasi bedah yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang tampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang, lepas atau rusak.
Melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk hal-hal yang melampau batas. Sedangkan Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran atau kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.

B.     Saran
Alhamdulillah, makalah yang kami susun dengan judul “Operasi Plastik” pada mata kuliah Masail Fiqhiyyah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun makalah ini, namun masih ada kekurangan, karena tidak ada satupun yang sempurna di dunia ini kecuali Allah.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terimakasih. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amin.





DAFTAR PUSTAKA
Abdul Syukur al-Azizi, Buku Lengkap Fiqh Wanita; Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah, (Yogyakarta: Diva Press, 2015).
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, Bandung: Percetakan Angkasa, cet I 2005.
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer.
Imam Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi bagian I, alih bahasa Ahmad Khotib, cet I Jakarta Selatan: Pustaka Azam, 2009.
Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, cet I 2002.
Nurul Maghfiroh dan Heniyatun. Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam. (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015).



[1] Nurul Maghfiroh dan Heniyatun. Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam. (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015). hlm. 121.
[2] Abdul Syukur al-Azizi, Buku Lengkap Fiqh Wanita; Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah, (Yogyakarta: Diva Press, 2015),  hlm. 372.
[3] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, cet I 2002, hlm. 135
[4] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, Bandung: Percetakan Angkasa, cet I 2005, hlm. 127.
[5] Imam Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi bagian I, alih bahasa Ahmad Khotib, cet I Jakarta Selatan: Pustaka Azam, 2009, hlm. 922.
[6] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, h. 129.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar