Senin, 23 Oktober 2017

Masail Fiqhiyyah Operasi Plastik

OPERASI PLASTIK
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Masail Fiqhiyyah
Dosen Pengampu : M. Agus Yusrun Nafi’ M.S.I


Disusun oleh :
1.      Khoizun Tafdila                                        ( 131011
2.      Fatkhul Wahab                                         ( 1410110410 )
3.      Abdul Munif                                             ( 1410110416 )



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
T A H U N 2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Menjadi sosok yang tampan dan cantik sudah tentu menjadi keinginan setiap orang, baik laki-laki atau perempuan. Terutama bagi kaum perempuan. Betapa bahagianya seorang wanita bila ia mempunyai hidung yang mancung, bulu mata yang lentik, kulit yang halus dan tubuh yang mempesona. Hukum Operasi Plastik. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan :
الَأصلُ فى الإباحة حتَّى َيدلّ الَّدليلُ على الَّتحرْيم
Artinya: Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu. Oleh karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan bekas-bekas akibat kecelakaan,cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya. Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik atau lebih tampan. Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan tentang hukum melakukan operasi plastic menurut pandangan Ushul Fiqh.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Definisi Dari Operasi Plastik ?
2.      Bagaimana Hukum Melakukan Operasi Plastik ?
3.       
C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui definisi operasi plastik
2.      Untuk mengetahui hukum melakukan operasi plastik
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Operasi Plastik
Operasi plastik berasal dari dua kata, yaitu “Operasi” yang artinya “pembedahan” dan “Plastik” yang berasal dari empat bahasa yaitu, plasein (Bahasa Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), plastics (Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di dalam Ilmu Kedokteran dikenal dengan “plastics of surgery” yang artinya “pembedahan plastik”. Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang dioperasi.[1]
Dalam bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil yaitu operasi bedah yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang tampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang, lepas atau rusak.[2]

B.     Hukum Operasi Plastik
Dari pembahasan yang telah lalu dapat diketahui bahwa operasi plastik dapat digolongkan menjadi dua bagian. Operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dan operasi plastik untuk pengobatan.
1.      Operasi plastik untuk kecantikan
Allah menyukai yang indah-indah dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah. Kalau kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal yang indah-indah.
Persoalan inilah yang perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya. Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap Allah.
Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan yang kita lakukan hukumnya adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih:
الَأصلُ فى الإباحة حتَّى َيدلّ الَّدليلُ على الَّتحرْيم
Artinya: “Hukum dasar segala yang ada itu dibolehkan sampai ada dalil yang menunjukan keharaman.”[3]
Islam membolehkan berhias atau mempercantik diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjerumus kepada sikap mengubah ciptaan Allah Swt. Sebab mengubah ciptaan Allah dipandang sebagai salah satu ajakan setan.[4] Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 119 Allah Swt berfirman :
 …..وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya: “…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa’:119).
Pada dasarnya tatkala manusia dilahirkan, Allah telah memberi segala sesuatu yang ia butuhkan seperti mata untuk melihat, hidung untuk mencium, lidah untuk merasakan, telinga untuk mendengar, dan lain-lain. Walaupun ada beberapa yang Allah berikan cobaan terhadap dirinya lahir dalam keadaan yang kurang salah satu anggota tubuhnya. Alllah menciptakan semua makhluk ciptaannya termasuk manusia tidaklah dalam keadaan yang sempurna. Yang dimaksud dengan tidak sempurna ialah, sebagai contoh seorang lahir dengan hidung yang pesek, wajah yang kurang cantik dan sebagainya. Dari sekian banyak manusia tersebut, ada beberapa yang rasa syukurnya kurang, sehingga hidung pesek yang telah Allah berikan ia rubah agar terlihat mancung. Merubah agar terlihat mancung inilah yang tidak diperbolehkan dalam Agama Islam.
Allah Swt berfirman dalam sebuah hadis qudsi:
وإنّى خلقت عباد ىى حنفاء كلهم وانهم أتتهم الشياطين فاجتلتهم عن دينهم وحرّمت عليهم مااحللت لهم وأمرتهم ان يشركو بي مالم انزل به سلطانا وامرتهم ان يغيّروا خلقي (روه مسلم)
Artinya : “Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-Ku dalam keadaan lurus (fitrah) semuanya, kemudian setan mendatangi dan menggoda mereka sehingga tenggelam dalam kesesatan dan jauh dari agamanya, dan setan membuat mereka mengharamkan yang aku halalkan dan memerintahkan mereka untuk menyekutukan-Ku yang tidak pernah Aku perintahkan, dan setan memerintah mereka untuk merubah ciptaan-Ku”. (H.R. Muslim).[5]
Hadis di atas adalah sebuah peringatan bagi kita semua agar tidak merubah ciptaan Allah dan mengharamkan hal-hal yang Allah halalkan, juga sebaliknya agar kita tidak menghalalkan hal-hal yang Allah haramkan. Melakukan operasi untuk tujuan mempercantik diri adalah sebuah contoh menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Sebab, itu termasuk dalam hal yang melampaui batas. Padahal Allah Swt sangat membenci orang-orang yang melampaui batas, sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Maidah ayat 87 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ٨٧
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Q.S Al-Maidah: 87).
Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk hal-hal yang melampau batas. Keharaman seorang yang melakukan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri dapat kita qiyas-kan dengan keharaman seorang yang menyambung rambutnya agar terlihat cantik. Rasulullah Saw bersabda:
أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم لعن الواصلة والمستوصلة (رواه الخاري)

 Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya”. (H.R. Bukhari).
 Dari ayat dan beberapa hadis di atas telah jelaslah bahwa hukum bagi seorang yang melakukan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri adalah haram.
2.      Operasi plastik untuk Pengobatan
Operasi plastik untuk pengobatan berbeda halnya dengan operasi untuk kecantikan, sebab seorang yang mengalami cacat akibat luka bakar, kecelakaan, atupun cacat bawaan dari lahir seperti bibir sumbing merupakan salah satu penyakit yang perlu diobati. Rasulullah Saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh bukhari dari Abu Hurairah r.a
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: ما أنزل الله داءً الاّ انزل الله له شفاْءً (روه البخارى)

Artinya: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Saw bersabda: “Tidaklah Allah
menurunkan penyakit melainkan menurunkan obat penyembuh
untuknya.(H.R, Bukhari).
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa segala penyakit yang ada di
dunia ini pasti ada obatnya. Timbul sebuah pertanyaan “Jika seseorang mengalami luka bakar sehingga menyebabkan wajahnya rusak dan tidak ada jalan lain untuk mengembalikan wajahnya seperti semula, bolehkah seseorang melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mengembailkan bentuk wajahnya seperti semula?
Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran atau kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.
Dalam ushul fikih, cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya menguranginya melalui operasi plastik.
Bolehnya menghilangkan kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:

الضرر يزل
Artinya: Kemudaratan itu mesti dihilangkan”, 
Menurut yusuf al-Qardhawi Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh yang mengalami gangguan fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan. Sedangkan operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional, hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung yang pesek kemudian dioperasi sehingga menjadi mancung, hukumnya haram. [6]










BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dalam bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil yaitu operasi bedah yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang tampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang, lepas atau rusak.
Melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram. Sebab itu termasuk hal-hal yang melampau batas. Sedangkan Hukum melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran atau kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi tersebut.

B.     Saran
Alhamdulillah, makalah yang kami susun dengan judul “Operasi Plastik” pada mata kuliah Masail Fiqhiyyah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun makalah ini, namun masih ada kekurangan, karena tidak ada satupun yang sempurna di dunia ini kecuali Allah.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Atas kritik dan sarannya kami ucapkan terimakasih. Semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua. Amin.





DAFTAR PUSTAKA
Abdul Syukur al-Azizi, Buku Lengkap Fiqh Wanita; Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah, (Yogyakarta: Diva Press, 2015).
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, Bandung: Percetakan Angkasa, cet I 2005.
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer.
Imam Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi bagian I, alih bahasa Ahmad Khotib, cet I Jakarta Selatan: Pustaka Azam, 2009.
Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, cet I 2002.
Nurul Maghfiroh dan Heniyatun. Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam. (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015).



[1] Nurul Maghfiroh dan Heniyatun. Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam. (Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015). hlm. 121.
[2] Abdul Syukur al-Azizi, Buku Lengkap Fiqh Wanita; Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah, (Yogyakarta: Diva Press, 2015),  hlm. 372.
[3] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, cet I 2002, hlm. 135
[4] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, Bandung: Percetakan Angkasa, cet I 2005, hlm. 127.
[5] Imam Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi bagian I, alih bahasa Ahmad Khotib, cet I Jakarta Selatan: Pustaka Azam, 2009, hlm. 922.
[6] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, h. 129.

RPP Fiqih Kelas IX semester 1






KURIKULUM 2013
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
MATA PELAJARAN : FIQIH
MADRASAH TSANAWIYAH
Satuan Pendidikan    : MTs.............................
Kelas/ Semester         : IX (Sembilan) / I
Nama Guru               : Abdul Munif
NIM                            : 1410110416









 
 



















RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)

Satuan Pendidikan     : MTs .................
Mata Pelajaran           : FIQIH
Kelas/ Semester           : IX/ I
Tahun Pelajaran         : 2017/ 2018
Sub Tema                    : Praktik Muamalah ( Jual beli )
Alokasi Waktu            : 15 Menit

A.    Kompetensi Inti
1.      Menghargai dan menghayati ajaran agama yang di anutnya
2.      Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disisplin, tanggung jawab, peduli (toleransi gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannnya
3.      Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4.      Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak ( menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang di pelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/ teori
B.     Kompetensi Dasar
1.1   Menyakini ketentuan jual beli.
2.1  Menghayati ketentuan jual beli.
3.1  Memahami ketentuan jual beli.
3.2  Menganalisis bentuk-bentuk jual beli.
4.1  Mendemonstrasikan pelaksanaan jual beli.
C.    Indikator
Peserta didik mampu:
§  Menyebutkan dalil tentang jual beli
§  Menyebutkan bentuk-bentuk jual beli
§  Menjelaskan rukun dan syarat jual beli
§  Menyebutkan manfaat jual beli
§  Mempraktikkan jual beli

D.    Tujuan Pembelajaran
Melalui pendekatan saintifik dengan metode komperatif tentang jual beli dan larangan riba, peserta didik dapat:
§  Menyebutkan dalil tentang jual beli
§  Menyebutkan bentuk-bentuk jual beli
§  Menjelaskan rukun dan syarat jual beli
§  Menyebutkan manfaat jual beli
§  Mempraktikkan jual beli sesuai ajaran islam
E.     Materi Pembelajaran
1.      Jual beli ( الْبَيْعُ ) menurut bahasa artinya memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu atau tukar menukar sesuatu. Sedangkan menurut istilah berarti tukar menukar barang dengan uang atau barang dengan barang lain disertai ijab, qabul dengan syarat dan rukun tertentu.
2.      Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkah atau rezeki boleh dengan cara jual beli, berdagang atau boleh dengan cara yang lain yang penting dengan cara yang halal dan baik. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:
a.         Al-Quran, diantaranya:
ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
b.      As-sunah
Dari Rifa’ah ibn Rafi’ RA. Nabi SAW. Ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur’.”(HR. Bazzar, hakim menyahihkannya dari Rifa’ah ibn Rafi’)”
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
c.       Ijma’
Ulama’ telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang di butuhkannya itu, harus diganti dengan barang lain yang sesuai.
3.      Rukun jual beli yaitu sebagai berikut:
a.       Aqid (pihak yang bertransaksi)
b.      Ma’qud ‘alaih mencakup barang yang dijual dan harganya
c.       Sighat ijab qabul, ijab dari penjual dan qabul dari pembeli
4.      Syarat jual beli
a)        Syarat penjual dan pembeli
Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Kedua belah pihak harus sedah baligh, maksudnya baik penjual atau pembeli sudah dewasa
2)      Keduany berakal sehat, orang yang gila dan orang yang bodoh yang tidak mengtahui hitungan tidak sah mengadakan perjanjian jual beli
3)      Bukan pemboros, maksudnya orang tersebut tidak suka memubadzirkan barang.
4)      Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain:
b)      Syarat barang yang diperjual belikan
1)      Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khomer, babi, bangkai kotoran, dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
2)      Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.
3)      Milik sendiri, yaitu barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang sewaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.
4)      Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap atau jual beli barang merpati yang masih keliaran, dan jual beli ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.
5)      Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.
c)      Ijab dan qabul
Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan qabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab qabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
d)     Alat untuk tukar menukar barang
Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.
5.      Macam-macam jual beli
a)      Ba’i Shohihah
Yaitu akad jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunya
b)      Ba’i Fasidah
Yaitu akad jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunya
1)        jual beli sistem ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti jual beli padi masih muda, jual beli mangga masih berwujud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. Rasulullah saw. bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ نَهَى النَّبِيَّ ص.م. عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوْصَلاَحُهَا (متفق عليه)
Artinya : “Dari Ibnu Umar Nabi saw. telah melarang jual beli buah-buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya)”, (HR.Mutafq ‘alaih) 
2)      Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamar), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya.
3)      Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya.
4)      Jual beli anak binantang yang masih dalam kandungan induknya. Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati.
5)      Jual beli barang yang belum dimilikinya. Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama.
6)      Jual beli yang belum jelas. menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya.
6.      Jual beli yang Sah Hukumnya, tetapi Dilarang Agama
a)      Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at
Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum’at ini tentu bagi laki-laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at. Allah swt berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
b)        Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar
Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya. Rasulullah saw. bersabda:
لاَ تَتَلَقُّوْا الرُّكْبَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya : “janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (HR.  Bukhari dan Muslim)
c)      Jual beli dengan niat menimbun barang
Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.
d)     Jual beli dengan cara mengecoh
Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakkan mangga yang bagus-bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek-jelek ditempatkan di bawah onggokan.
e)      Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain
Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya.
F.     Metode pembelajaran
1.      Pendekatan
Scientific: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengolah informasi, dan mengkomunikasikan.
2.      Model
Direct intruction (pembelajaran langsung)
3.      Metode
Ceramah, tanya jawab
G.    Sumber Belajar
§  Buku pedoman guru FIQIH kelas IX MTs.
§  Buku pegangan siswa FIQIH kelas IX MTs paket siswa
§  Buku rujukan yang sesuai dengan materi ajar
§  Alat peraga, bahan, alat yang relevan untuk memperjelas penyampaian materi ajar
H.    Langkah-langkah pembelajaran
a.      Kegiatan pendahuluan
a.       Guru mengucapkan salam dan berdoa bersama
b.      Guru memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk di sesuaikan dengan kegiatan pembelajaran
c.       Guru memotivasi peserta didik untuk bersyukur karena bisa bersekolah, apalagi posisinya belajar di tingkat madrasah yang berarti harus bisa mandiri dan disiplin di banding sewaktu belajar di madrasah ibtidaiyah atau sekolah dasar
d.      Guru memberikan informasi, tentang tujuan dan manfaat mempelajari seputar jual beli.
e.       Guru dapat memakai beberapa alternatif media/ alat peraga/ alat bantu, dapat berupa tulisan manual di papan tulis.
f.       Guru menggunakan metode contextual teaching and learning (CTL) antara lain tanya jawab lisan yang terkait dengan dunia nyata kehidupan siswa (daily life modeling) artinya menekankan kepada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk dapat menemukan materi yang di pelajari dan menghubungkannya sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Kegiatan inti
a.       Guru meminta peserta didik untuk mengamati materi (kegiatan mengamati)
b.      Guru memberi stimulus kepada peserta agar penasaran terhadap apa yang di amatinya, dan merangsang peserta didik untuk membuat pertanyaan dari hasil pengamatan
c.       Guru meminta peserta didik mengangkat tangan sebelum mengeluarkan pendapatnya.
d.      Peserta didik mengemukakan hasil pengamatannya,  dan peserta lain mendengarkan.
e.       Guru mengajarkan bagaimana menghargai orang berbicara
f.       Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang di kemukakan peserta didik dari hasil pengamatannya.
g.      Lalu guru memotivasi peserta didik untuk mengajukan pertanyaan setelah mendengarkan pendapat temannya dan penguatan dari guru serta menghubungkannya dengan pemahaman jual beli. Peserta didik bisa bertanya dengan menggunakan kata tanya: apa, mengapa, bagaimana jika dan sebagainya (kegiatan menanya)
h.      Usahakan guru tidak menjawab langsung pertanyaan-pertanyaan siswa, melainkan melempar pertanyaan tersebut kepada peserta didik yang lain
i.        Lalu guru menguatkan dengan menjelaskan beberapa point yang di ramu dari beberapa point pertanyaan atau tanggapan siswa sebelumnya (kegiatan membaca)
j.        Guru memberi tugas siswa untuk membaca dan memahami materi, setelah selesai guru meminta peserta didik dibagi menjadi dua kelompok
k.      Guru menyuruh tiap-tiap kelompok untuk mengirimkan satu perwakilan untuk  menjawab soal yang telah dibacakan
l.        Guru memberikan beberapa batang korek api kepeda setiap kelompok
m.    Guru menunjuk siswa untuk membacakan soal yang akan diperebutkan dua kelompok
n.      Setelah soal dibacakan kemudian siswa lari menuju tempat yang akan dijadikan menara korek, siswa yang cepat meletakkan korek tersebut ia berhak menjawab soal
o.      Apabila perwakilan kelompok satu tidak bisa menjawab, maka soal akan dilempar ke kelompok yang lain
p.      Guru memberikan reward atau penghargaan kepada kelompok yang bisa memenangkan kuis tersebut
q.      Guru memberikan penjelasan tambahan dan penguatan yang di kemukakan siswa tentang pertanyaan
r.        Guru membimbing peserta didik untuk melakukan jual beli dengan syariat islam dan menjauhi riba
s.        Untuk memperkuat pemahaman tentang perintah jual beli dan larangan riba, guru meminta peserta didik untuk melakukan simulasi kegiatan jual beli (kegiatan mempraktikkan)
t.        Guru bersama-sama dengan peserta didik menyimpulkan intisari dari pelajaran tersebut sesuai dengan buku teks siswa
c.       Kegiatan penutup
a.       Bersama-sama melakuakan refleksi terhadap pembelajaran yang telah di laksanakan
b.      Guru memberi apresiasi terhadap hasil kerja siswa
c.       Guru menjelaskan materi yang akan di pelajarai pada pertemuan berikutnya dan menyampaikan tugas tidak terstruktur
d.      Sebelum berdoa, guru mengingatkan peserta didik untuk benar-benar melakukan muamalah dalam kehidupan sehari-hari
e.       Bersama-sama menutup dengan doa






I.       Penilaian
Guru melakukan penilaian terhadap peserta didik dalam kegiatan sebagai berikut:
Pengamatan Efektif
1.      Penilaian pada kegiatan mengamati dan bertanya
No
Nama siswa

Aspek penilaian
Nilai
A
B
C
1.       
Musthofa




2.       
Agustina




3.       
Wahab




Dst






Aspek rubrik penilaian:
a.      Frekwensi dalam bertanya
1)      Jika peserta didik bertanya 3 kali atau lebih, skor 4.
2)      Jika peserta didik bertanya 2 kali, skor 3.
3)      Jika peserta didik bertanya 1 kali, skor 2.
b.      Keterkaitan pertanyaan dengan materi.
1)      Jika pertanyaan sesuai dengan materi, skor 4.
2)      Jika pertanyaan  kurang sesuai dengan materi, skor 3
3)      Jika pertanyaan tidak sesuai dengan materi, skor 2
c.       Kejelasan/ bahasa yang di gunakan saat bertanya
1)      Jika bahasa jelas, lugas dan mudah di pahami, skor 3.
2)      Jika bahasa kurang lugas, dan kurang mudah di pahami, skor 3.
3)      Jika bahasa tidak jelas, tidak lugas dan sulit di pahami, skor 2.
Pedoman penskoran
Nilai    = Jumlah Nilai Skor yang di peroleh     X 100
                        Jumlah Skor Maksimal
2.      Penilaian kognitif
a.      Pilihan ganda
Pilihlah jawaban dengan benar!
1.      Tukar menukar barang dengan uang atau barang dengan barang lain disertai ijab, qabul dengan syarat dan rukun tertentu adalah pengertian dari . . .
a.       Qiradh
b.      Ba’i
c.       Riba
d.      Gadai
2.      Dalil yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba terdapat dalam surat ……
a.    Q.S Al-baqarah: 275
b.    Q.S Al-baqarah: 257
c.    Q.S Al-baqarah: 276
d.   Q.S Al-baqarah: 278
3.    Diantara rukun-rukun jual beli adalah, kecuali . . .
a.       Penjual
b.      Pembeli
c.       Aqad
d.      Baligh
4.    Syarat-syarat sah penjual dan pembeli diantaranya adalah ………….
a.       Ada barang yang dijual belikan
b.      Aqad
c.       Tidak pemboros
d.      Alat ukur untuk menukar
5.      akad jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunya . . .
a.    Jual beli fasidah
b.    Jual beli maslahah
c.    Jual beli shohihah
d.   Jual beli ahsan
6.      akad jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunya . . .
a.    Jual beli ahsan
b.    Jual beli shohihah
c.    Jual beli fasidah
d.   Jual beli maslahah
7.    Salah satu bentuk jual beli dengan sistem ijon adalah …………
a.    Jual beli mangga masih berwujud bunga
b.    Jual beli barang yang belum ditangan
c.    Jual beli yang dilakukan pada waktu sholat Juma’at
d.   Jual beli dengan cara menghadang dipinggir jalan
8.    Dalam pandangn hukum islam, Jual beli Shohihah hukumnya....
a.    Dilarang
b.    Makruh
c.    Haram
d.   Mubah
9.    Jual beli yang sah hukumnya, tetapi dilarang agama adalah. . .
a.    Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at
b.    Jual beli barang haram
c.    Jual beli barang yang belum dimiliki
d.   Jual beli buah yang belum berbuah
10.    Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain, hukumnya . . .
a.    Boleh
b.    Mubah
c.    Wajib
d.   Haram atau tidak boleh
Kunci jawaban pilihan ganda
1.      B
2.      A
3.      D
4.      C
5.      C
6.      C
7.      A
8.      D
9.      A
10.  D
b.      Soal uraian
Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1.      Jelaskan pengertian al-Ba’i!
2.      Jelaskan dalil yang membolehkan jual beli!
3.      Jelaskan bentuk-bentuk jual-beli!
4.      Jelaskan syarat dan rukun jual beli!
5.      Sebutkan jual beli fasidah!
Kunci jawaban uraian
1.      Jual beli ( الْبَيْعُ ) menurut bahasa artinya memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu atau tukar menukar sesuatu. Sedangkan menurut istilah berarti tukar menukar barang dengan uang atau barang dengan barang lain disertai ijab, qabul dengan syarat dan rukun tertentu.
2.      Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, artinya setiap orang Islam dalam mencari nafkah atau rezeki boleh dengan cara jual beli, berdagang atau boleh dengan cara yang lain yang penting dengan cara yang halal dan baik. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut  :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ  

3.      - Ba’i Shohihah
Yaitu akad jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunya
- Ba’i Fasidah
Yaitu akad jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukunya
4.      Syarat penjual dan pembeli
Jual beli dianggap sah apabila penjual dan pembeli memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Kedua belah pihak harus sedah baligh
·         Keduany berakal sehat
·         Bukan pemboros, maksudnya orang tersebut tidak suka memubadzirkan barang.
·         Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, atas kemauannya sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain:
-          Syarat barang yang diperjual belikan
·         Suci yaitu barang yang tidak suci atau barang najis seperti khomer, babi, bangkai kotoran, dan sejenisnya tidak sah untuk diperjualbelikan dan hukumnya haram.
·         Bermanfaat yaitu semua barang yang tidak ada manfaatnya bagi kehidupan manusia tidak sah untuk diperjualbelikan, seperti jual beli nyamuk, lalat, kecoa dan sebagainya.
·         Milik sendiri, yaitu barang-barang yang bukan milik sendiri seperti barang pinjaman, barang sewaan, barang titipan tidak sah untuk diperjualbelikan.
·         Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh karena itu tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap atau jual beli barang merpati yang masih keliaran, dan jual beli ikan yang masih dalam kolam dan sebagainya.
·         Jelas dan dapat dilihat atau diketahui oleh kedua belah pihak. Penjual harus memperlihatkan barang yang akan dijual kepada pembeli secara jelas, baik ukuran dan timbangannya, jenis, sifat maupun harganya.
-          Ijab dan qabul
Ijab dilakukan oleh pihak penjual barang dan qabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab qabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
-          Alat untuk tukar menukar barang
Alat tukar menukar haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.
5.      Jual beli fasidah :
a.       jual beli sistem ijon
b.      Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya.
c.       Jual beli sperma hewan






Rubrik penilaian:
No.
soal
Rubrik penilaian
Skor
1.       
a.       Jika peserta didik dapat menuliskan pengertian jual beli secara sempurna, skor 4
b.      Jika peserta didik dapat menuliskan pengertian jual beli kurang lengkap, skor 3
c.       Jika peserta didik salah menuliskan pengertian jual beli dengan lengkap, skor 2
d.      Jika peserta didik tidak dapat menuliskan pengertian jual beli, skor 0
4
2.       
a.       Jika peserta didik dapat menuliskan dalil yang membolehkan jual beli dengan sempurna, skor 4
b.      Jika peserta didik dapat menuliskan dalil yang membolehkan jual beli kurang sempurna, skor 3
c.       Jika peserta didik salah menuliskan dalil yang membolehkan jual beli dengan lengkap, skor 2
d.      Jika peserta didik tidak dapat menuliskan dalil yang membolehkan jual beli, skor 0
4

3.       
a.       Jika peserta didik dapat menuliskan bentuk-bentuk jual beli secara sempurna, skor 4
b.      Jika peserta didik dapat menuliskan bentuk-bentuk jual beli kurang lengkap, skor 3
c.       Jika peserta didik salah menuliskan bentuk-bentuk jual beli dengan lengkap, skor 2
d.      Jika peserta didik tidak dapat menuliskan bentuk-bentuk jual beli, skor 0
4
4.       
a.       Jika peserta didik dapat menuliskan Syarat dan rukun jual beli secara sempurna, skor 4
b.      Jika peserta didik dapat menuliskan Syarat dan rukun jual beli kurang lengkap, skor 3
c.       Jika peserta didik salah menuliskan Syarat dan rukun jual beli dengan lengkap, skor 2
d.      Jika peserta didik tidak dapat menuliskan Syarat dan rukun jual beli skor 0
4
5.       
a.       Jika peserta didik dapat menuliskan jual beli yang termasuk fasidah secara sempurna, skor 4
b.      Jika peserta didik dapat menuliskan jual beli yang termasuk fasidah kurang lengkap, skor 3
c.       Jika peserta didik salah menuliskan jual beli yang termasuk fasidah dengan lengkap, skor 2
d.      Jika peserta didik tidak dapat menuliskan jual beli yang termasuk fasidah skor 0
4

Jumlah skor
20

Nilai    = Jumlah nilai skor yang di peroleh    X   100
Jumlah skor maksimal
                                                                                                  Kudus, 19  April 2017        
Mengetahui

Kepala Sekolah                                                                        Guru Fiqih

(                                               )                                                           (  Abdul Munif  )

NIP.                                                                                                    NIM 1410110416