OPERASI PLASTIK
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Masail Fiqhiyyah
Dosen
Pengampu : M. Agus Yusrun Nafi’ M.S.I
Disusun
oleh :
1. Khoizun
Tafdila (
131011
2. Fatkhul
Wahab ( 1410110410 )
3. Abdul
Munif (
1410110416 )
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
JURUSAN TARBIYAH / PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
T A H U N 2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menjadi
sosok yang tampan dan cantik sudah tentu menjadi keinginan setiap orang, baik
laki-laki atau perempuan. Terutama bagi kaum perempuan. Betapa bahagianya
seorang wanita bila ia mempunyai hidung yang mancung, bulu mata yang lentik,
kulit yang halus dan tubuh yang mempesona. Hukum Operasi Plastik.
Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan :
الَأصلُ فى الإباحة حتَّى َيدلّ الَّدليلُ
على الَّتحرْيم
Artinya:
Asal segala sesuatu itu dibolehkan sampai adanya dalil yang mengharamkannya.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka apapun yang kita
lakukan sebenarnya boleh kita lakukan, dan selamanya boleh kita lakukan, hingga
adanya dalil atau petunjuk yang menyatakan haramnya melakukan sesuatu itu. Oleh
karena itu, operasi plastik tampaknya mesti dilihat dari tujuannya. Ada yang
melakukan operasi karena ingin lebih cantik bagi perempuan atau lebih tampan
bagi laki-laki, ada pula yang melakukan operasi plastik karena menghilangkan
bekas-bekas akibat kecelakaan,cacat seperti bibir sumbing dan sebagainya.
Permasalahan yang sering kita dapati, tidak sedikit di antara para muslimah dan
termasuk juga para muslim yang melakukan operasi dengan tujuan agar lebih cantik
atau lebih tampan. Dalam makalah ini, kami akan menjelaskan tentang hukum
melakukan operasi plastic menurut pandangan Ushul Fiqh.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Definisi Dari Operasi Plastik ?
2.
Bagaimana
Hukum Melakukan Operasi Plastik ?
3.
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui definisi
operasi plastik
2. Untuk mengetahui hukum
melakukan operasi plastik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Operasi Plastik
Operasi
plastik berasal dari dua kata, yaitu “Operasi” yang artinya “pembedahan” dan
“Plastik” yang berasal dari empat bahasa yaitu, plasein (Bahasa
Kunonya), plastiec (Bahasa Belanda), plasticos (Bahasa Latin), plastics
(Bahasa Inggris), yang kesemuanya itu berarti “berubah bentuk”, di dalam Ilmu
Kedokteran dikenal dengan “plastics of surgery” yang artinya “pembedahan
plastik”. Pengertian operasi plastik secara umum adalah berubah bentuk dengan
cara pembedahan, sedangkan pengertian operasi plastik menurut ilmu kedokteran
adalah pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan
jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain sebagai bahan untuk
menambah jaringan yang dioperasi.[1]
Dalam
bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil yaitu operasi bedah yang dilakukan
untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang tampak atau untuk
memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang,
lepas atau rusak.[2]
B. Hukum Operasi Plastik
Dari pembahasan yang telah lalu dapat diketahui
bahwa operasi plastik dapat digolongkan menjadi dua bagian. Operasi plastik
yang bertujuan untuk mempercantik diri dan operasi plastik untuk pengobatan.
1.
Operasi plastik untuk kecantikan
Allah menyukai yang indah-indah
dan Islam juga membolehkan seseorang untuk berhias atau mempercantik diri
selama tidak berlebih-lebihan, apalagi sampai mengubah ciptaan Allah. Kalau
kita pikir secara logika, apa ruginya Allah apabila ada yang melakukan operasi
kecantikan, sebab sesuatu yang telah baik diberikan Allah kemudian dilakukan
lagi upaya lain agar pemberian tersebut menjadi super lebih baik, tentunya
kalau dipikir-pikir Allah pasti senang, terlebih Allah juga menyukai hal-hal
yang indah-indah.
Persoalan inilah yang
perlu kita sadari bahwa tidak semua yang dilakukan manusia yang menurut manusia
baik adalah baik pula dalam pandangan Allah. Merubah bentuk salah satu anggota
tubuh yang berbeda dari apa yang diberikan Allah, dalam logika manusia
dipandang baik, karena akan lebih cantik, tampan dan menarik. Asalnya kulit
yang diberikan Allah hitam kemudian dirubah menjadi putih atau warna lainnya.
Asalnya hidung yang diberikan Allah pesek kemudian dirubah menjadi mancung dan
sebagainya. Namun demikian, apa yang dilakukan sebenarnya merupakan tindakan
yang tidak percaya dengan pemberian Allah dan dapat dikatakan sebagai bentuk
penghinaan terhadap Allah.
Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan yang kita lakukan hukumnya
adalah boleh, sebagaimana kaidah fikih:
الَأصلُ فى
الإباحة حتَّى َيدلّ الَّدليلُ على الَّتحرْيم
Artinya: “Hukum dasar segala yang ada itu
dibolehkan sampai ada dalil yang menunjukan keharaman.”[3]
Islam membolehkan berhias atau mempercantik
diri selama tidak berlebih-lebihan, sampai menjerumus kepada sikap mengubah
ciptaan Allah Swt. Sebab mengubah ciptaan Allah dipandang sebagai salah satu
ajakan setan.[4]
Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an Surah an-Nisa ayat 119 Allah Swt
berfirman :
…..وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ
وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ
خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya: “…dan akan aku
suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya".
Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka
sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (Q.S An-Nisa’:119).
Pada dasarnya tatkala manusia dilahirkan, Allah
telah memberi segala sesuatu yang ia butuhkan seperti mata untuk melihat, hidung untuk
mencium, lidah untuk merasakan, telinga untuk mendengar, dan lain-lain.
Walaupun ada beberapa yang Allah berikan cobaan terhadap dirinya lahir dalam
keadaan yang kurang salah satu anggota tubuhnya. Alllah menciptakan semua
makhluk ciptaannya termasuk manusia tidaklah dalam keadaan yang sempurna. Yang
dimaksud dengan tidak sempurna ialah, sebagai contoh seorang lahir dengan
hidung yang pesek, wajah yang kurang cantik dan sebagainya. Dari sekian banyak
manusia tersebut, ada beberapa yang rasa syukurnya kurang, sehingga hidung
pesek yang telah Allah berikan ia rubah agar terlihat mancung. Merubah agar
terlihat mancung inilah yang tidak diperbolehkan dalam Agama Islam.
Allah Swt berfirman dalam sebuah hadis qudsi:
وإنّى خلقت عباد ىى حنفاء كلهم وانهم أتتهم الشياطين فاجتلتهم عن دينهم
وحرّمت عليهم مااحللت لهم وأمرتهم ان يشركو بي مالم انزل به سلطانا وامرتهم ان
يغيّروا خلقي (روه مسلم)
Artinya : “Sesungguhnya Aku menciptakan
hamba-Ku dalam keadaan lurus (fitrah) semuanya, kemudian setan mendatangi dan
menggoda mereka sehingga tenggelam dalam kesesatan dan jauh dari agamanya, dan
setan membuat mereka mengharamkan yang aku halalkan dan memerintahkan mereka
untuk menyekutukan-Ku yang tidak pernah Aku perintahkan, dan setan memerintah
mereka untuk merubah ciptaan-Ku”. (H.R. Muslim).[5]
Hadis di atas adalah sebuah peringatan bagi
kita semua agar tidak merubah ciptaan Allah dan mengharamkan hal-hal yang Allah
halalkan, juga sebaliknya agar kita tidak menghalalkan hal-hal yang Allah
haramkan. Melakukan operasi untuk tujuan mempercantik diri adalah sebuah contoh
menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Sebab, itu termasuk dalam hal yang
melampaui batas. Padahal Allah Swt sangat membenci orang-orang yang melampaui
batas, sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Maidah ayat 87 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحَرِّمُواْ
طَيِّبَٰتِ مَآ أَحَلَّ ٱللَّهُ لَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا
يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ٨٧
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah
Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Q.S Al-Maidah: 87).
Dari ayat tersebut dapat dipahami, bahwa
melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mempercantik diri hukumnya
adalah haram. Sebab itu termasuk hal-hal yang melampau batas. Keharaman seorang
yang melakukan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri dapat kita
qiyas-kan dengan keharaman seorang yang menyambung rambutnya agar terlihat
cantik. Rasulullah Saw bersabda:
أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم لعن الواصلة والمستوصلة (رواه الخاري)
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyambung rambut dan
yang minta disambung rambutnya”. (H.R. Bukhari).
Dari
ayat dan beberapa hadis di atas telah jelaslah bahwa hukum bagi seorang yang
melakukan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri adalah haram.
2.
Operasi plastik untuk Pengobatan
Operasi plastik untuk pengobatan berbeda halnya
dengan operasi untuk kecantikan, sebab seorang yang mengalami cacat akibat luka
bakar, kecelakaan, atupun cacat bawaan dari lahir seperti bibir sumbing
merupakan salah satu penyakit yang perlu diobati. Rasulullah Saw bersabda
sebagaimana yang diriwayatkan oleh bukhari dari Abu Hurairah r.a
عن ابي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلّم
قال: ما أنزل الله داءً الاّ انزل الله له شفاْءً (روه البخارى)
Artinya: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi Saw
bersabda: “Tidaklah Allah
menurunkan penyakit melainkan menurunkan obat penyembuh
untuknya.(H.R, Bukhari).
menurunkan penyakit melainkan menurunkan obat penyembuh
untuknya.(H.R, Bukhari).
Dari
hadis di atas dapat dipahami bahwa segala penyakit yang ada di
dunia ini pasti ada obatnya. Timbul sebuah pertanyaan “Jika seseorang mengalami luka bakar sehingga menyebabkan wajahnya rusak dan tidak ada jalan lain untuk mengembalikan wajahnya seperti semula, bolehkah seseorang melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mengembailkan bentuk wajahnya seperti semula?
dunia ini pasti ada obatnya. Timbul sebuah pertanyaan “Jika seseorang mengalami luka bakar sehingga menyebabkan wajahnya rusak dan tidak ada jalan lain untuk mengembalikan wajahnya seperti semula, bolehkah seseorang melakukan operasi plastik dengan bertujuan untuk mengembailkan bentuk wajahnya seperti semula?
Hukum melakukan operasi
plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing,
atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat kecelakaan,
kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran atau kecelakaan,
maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau dibolehkan melakukan operasi
tersebut.
Dalam ushul fikih,
cacat atau akibat kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mudharat atau disebut
kemudaratan. Kemudaratan mengakibatkan ketidakbaikan yang akhirnya membuat
orang yang mengalami kemudaratan ini tidak merasa nyaman beragama. Oleh karena
itu, Islam memang bukan agama yang memudah-mudahkan sesuatu, tetapi bukan pula
agama yang mempersulit. Kemudaratan mesti dihilangkan atau setidaknya
menguranginya melalui operasi plastik.
Bolehnya menghilangkan
kemudaratan berupa cacat sejak lahir atau cacat akibat kecelakaan adalah
berdasarkan kaidah fikih yang berbunyi:
الضرر يزل
Artinya: Kemudaratan
itu mesti dihilangkan”,
Menurut yusuf al-Qardhawi
Islam membolehkan operasi terhadap bagian tubuh yang mengalami gangguan
fungsional, baik karena bawaan lahir, maupun akibat kecelakaan. Sedangkan
operasi plastik pada bagian tubuh yang tidak mengalami gangguan fungsional,
hanya bentuknya kurang sempurna atau ingin diperindah, seperti hidung yang
pesek kemudian dioperasi sehingga menjadi mancung, hukumnya haram. [6]
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dalam
bahasa Arab disebut Jirahah al-Tajmil yaitu operasi bedah yang dilakukan
untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang tampak atau untuk
memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang,
lepas atau rusak.
Melakukan
operasi plastik dengan bertujuan untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram.
Sebab itu termasuk hal-hal yang melampau batas. Sedangkan Hukum melakukan operasi
plastik dengan tujuan untuk memperbaiki cacat yang dibawa sejak lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing,
atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub at-thari`ah) akibat
kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat
kebakaran atau kecelakaan, maka dapat dikategorikan sebagai mubah atau
dibolehkan melakukan operasi tersebut.
B. Saran
Alhamdulillah, makalah yang kami susun dengan judul “Operasi
Plastik” pada mata kuliah Masail Fiqhiyyah ini
dapat selesai tepat pada waktunya. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dalam
menyusun makalah ini, namun masih ada kekurangan, karena tidak ada satupun yang
sempurna di dunia ini kecuali Allah.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Atas
kritik dan sarannya kami ucapkan terimakasih. Semoga makalah ini dapat memberi
manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Syukur al-Azizi, Buku
Lengkap Fiqh Wanita; Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah, (Yogyakarta:
Diva Press, 2015).
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail
Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, Bandung: Percetakan Angkasa, cet I
2005.
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail
Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer.
Imam Al-Qurthubi. Tafsir
Al-Qurthubi bagian I, alih bahasa Ahmad Khotib, cet I Jakarta Selatan:
Pustaka Azam, 2009.
Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, Jakarta: Pt
Raja Grafindo Persada, cet I 2002.
Nurul Maghfiroh dan Heniyatun.
Kajian Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam.
(Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015).
[1]
Nurul Maghfiroh dan Heniyatun. Kajian
Yuridis Operasi Plastik Sebagai Ijtihad dalam Hukum Islam. (Magelang:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2015). hlm. 121.
[2] Abdul Syukur al-Azizi, Buku Lengkap Fiqh
Wanita; Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah, (Yogyakarta:
Diva Press, 2015), hlm. 372.
[3] Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh, Jakarta: Pt
Raja Grafindo Persada, cet I 2002, hlm. 135
[4] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah:
Kajian Hukum Islam Konteporer, Bandung: Percetakan Angkasa, cet I 2005, hlm.
127.
[5]
Imam Al-Qurthubi. Tafsir Al-Qurthubi bagian
I, alih bahasa Ahmad Khotib, cet I Jakarta Selatan: Pustaka Azam, 2009, hlm.
922.
[6]
Huzaimah Tahido Yanggo, Masail
Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Konteporer, h. 129.